Berikut3 unsur-unsur negara kesatuan Republik Indonesia Wilayah Indonesia mutlak: 1. Penduduk atau Rakyat Indonesia. Penduduk atau rakyat Indonesia pada dasarnya adalah seluruh orang yang berada di wilayah Indonesia. Pada awal kemerdekaan, 17 Agustus 1945 dan keesokan harinya diputuskan bahwa penduduk Indonesia adalah orang yang tinggal di 8
Selainitu, jawaban atas pertanyaan Wilayah, penduduk, Pemerintahan dan kedaulatan merupakan? sebelum dipublikasikan dilakukan verifikasi oleh para tim editor. Verifikasi jawaban pada pertanyaan Wilayah, penduduk, Pemerintahan dan kedaulatan merupakan? melalui sumber buku, artikel, jurnal, dan blog yang ada di internet.
Dilansirdari Encyclopedia Britannica, wilayah, penduduk, pemerintah dan kedaulatan merupakan unsure-unsur suatu bangsa. Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Pinterest Reddit VKontakte Share via Email Print
Fast Money. - Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi yang dimiliki atas seluruh wilayah yang ada dalam suatu negara. Kedaulatan merupakan kekuasaan penuh untuk mengatur segala hal yang ada dalam wilayah negara tanpa campur tangan negara lain. Dilansir dari Ecyclopaedia Britannica 2015, kedaulatan berasal dari bahasa Prancis, yakni Souverainete yang artinya ini awalnya dipahami setara dengan kekuasaan tertinggi. Tapi penerapannya di lapangan seringkali telah menyimpang dari makna tradisional ini. Kedaulatan ini sudah ada sejak dahulu. Zaman dahulu rajalah yang paling berkuasa dan punya kekuasaan tertinggi. Baca juga Humas Punya Peran Strategis Menjaga Kesatuan dan Kedaulatan IndonesiaPada negara modern, kedaulatan ada di tangan rakyat. Rakyat yang memberi kedaulatan kepada raja dengan syarat utama kepatuhan raja kepada undang-undang. Konsep kedaulatan mutlak dan tidak terbatas serta bertahan lama baik di dalam negari atau internasional. Pertumbuhan demokrasi memberlakukan batasan penting pada kekuatan kedaulatan. Peningkatan saling ketergantungan negara membatasi prinsip yang mungkin benar dalam urusan internasional. Warga dan pembuat kebijakan umumnya telah mengakui tidak ada perdamaian tanpa hukum. Tidak ada hukum tanpa batasan pada kedaulatan. Jenis kedaulatan Ada beberapa jenis kedaulatan yang berlaku di masyarakat yakni Baca juga Jokowi Saya Apresiasi Belanda yang Tegas Hormati Kedaulatan NKRI
JAKARTA, â Pakar hukum internasional dari Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana menilai, Pemerintah China tengah berkelit ketika menyikapi perseteruan antara Indonesia dan China di Perairan Natuna Utara. Perseteruan itu terjadi setelah sejumlah kapal nelayan dan pihak Coast Guard China masuk ke wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia ZEEI yang diklaim sebagai bagian dari kawasan Nine-Dash Line versi China, akhir 2019 lalu. Menurut Hikmahanto, bukan kali ini saja China bersikap seperti demikian. Tanggapan serupa pun pernah diberikan oleh Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China Hua terjadi ketika kapal milik TNI Angkatan Laut mengejar kapal nelayan China saat menangkap ikan secara illegal di wilayah perairan itu pada Juni 2016 silam. "Kalau pun pernah menjawab lisan, Kemenlu China mengatakan, 'Sudahlah Indonesia, kamu tidak perlu khawatir. Kami sebagai negara mengakui kedaulatan dari perairan Natuna'," kata Hikmahanto dalam sebuah diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu 13/1/2020. Baca juga Kapal China Masih Berdatangan Pasca-Kunjungan Jokowi ke Natuna, Istana Nilai Wajar Hal yang sama pun disampaikan Juru Bicara Kemenlu China saat ini, Geng Shuang, saat menanggapi pengerahan kapal perang TNI AL serta pesawat tempur TNI AU usai maraknya kapal nelayan dan Coast Guard China masuk ke ZEEI akhir tahun lalu. Pada 8 Januari 2020, Geng Shuang menyatakan, China memiliki kedaulatan atas Kepulauan Nansha dan hak kedaulatan serta yurisdiksi atas perairan tersebut. Klaim itu, sebut dia, telah sesuai dengan hukum internasional. Dalam pernyataan selanjutnya, ia kembali menegaskan bahwa China hanya mengakui kedaulatan Indonesia di wilayah Natuna. Baca juga Polemik Natuna, Hikmahanto Sarankan Pemerintah Tempuh Diplomasi Pintu Belakang "Saya ingin menekankan bahwa China dan Indonesia tidak memiliki perselisihan mengenai kedaulatan wilayah. Kami memiliki klaim hak dan kepentingan maritim yang tumpang tindih di beberapa wilayah di Laut Cina Selatan,â ucap Geng Shuang seperti dikutip dari laman resmi Kemenlu China. "Tiongkok China berharap Indonesia akan tetap tenang. Kami ingin menangani perbedaan kami dengan Indonesia dengan cara yang tepat dan menjunjung tinggi hubungan bilateral kami serta perdamaian dan stabilitas di kawasan ini. Faktanya, kami telah melakukan kontak satu sama lain mengenai masalah ini melalui saluran diplomatik,â imbuh dia. Hikmahanto menilai, sikap tersebut menunjukkan China tengah bersilat lidah dalam menyikapi persoalan ini. "Ini pintarnya China. Dia bicara kedaulatan, bukan hak berdaulat. Ini kayak pengacara, menjawab yang tidak perlu atau menjawab yang bukan pertanyaan. Karena kamu tidak pernah menjawab, maka kami mengatakan itu tidak pernah ada," ujar dia. ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT KRI Karel Satsuitubun-356 kanan terlihat dari KRI Usman Harun-359 dibayangi Kapal Coast Guard China-5305 kiri saat melaksanakan patroli mendekati kapal nelayan pukat China yang melakukan penangkapan ikan di ZEE Indonesia Utara Pulau Natuna, Sabtu 11/1/2020. Dalam patroli tersebut KRI Usman Harun-359 bersama KRI Jhon Lie-358 dan KRI Karel Satsuitubun-356 melakukan patroli dan bertemu enam kapal Coast Guard China, satu kapal pengawas perikanan China, dan 49 kapal nelayan pukat kedaulatan dan hak berdaulat Hikmahanto menyatakan, persoalan hak berdaulat antara Indonesia dan China di wilayah perairan tersebut sulit untuk diselesaikan. Pasalnya, baik Indonesia maupun China, sama-sama tak mengakui klaim atas wilayah hak berdaulat masing-masing. Untuk diketahui, hak berdaulat Indonesia berada di dalam wilayah ZEEI. Wilayah ZEE ini meliputi kawasan yang berjarak 200 mil dari pulau terluar Indonesia. Artinya, Indonesia berhak memanfaatkan seluruh potensi sumber daya alam yang ada di wilayah ini. Baca juga Kemenlu Kapal Ikan Asing Sudah Pergi dari ZEE Indonesia Dalam menetapkan batas ZEE, Indonesia berpedoman pada hasil Konvensi Hukum Laut Internasional UNCLOS 1982, yang pada saat yang sama China tidak mengakui hasil konvensi tersebut. "Dari sisi Pemerintah China, dia membuat garis yang namanya sembilan garis putus Nine-Dash Line," kata Hikmahanto. Nine-Dash Line, kata dia, dibuat sekitar tahun 1947 ketika Partai Kuomintang masih menguasai China. Dilansir dari BBC, Pemerintah China mengeluarkan peta kawasan Nine-Dash Line yang mencakup 90 persen dari 3,5 juta kilometer persegi perairan Laut China Selatan. Baca juga DPR Akan Undang Menlu, Menhan Hingga Panglima TNI Bahas Natuna Perlu dipahami bahwa Nine-Dash Line yang diklaim China, banyak bersinggungan dengan wilayah kedaulatan negara lain seperti Filipina, Malaysia, dan Vietnam. Sedangkan dengan Indonesia, Nine-Dash Line hanya bersinggungan dengan wilayah hak berdaulat atau itu berdasarkan atas traditional fishing ground yang turut menjadi dasar Pemerintah China dalam penyusunan Nine-Dash Line. Lantas apa bedanya antara wilayah kedaulatan dan hak berdaulat? Baca juga Soal Penanganan Konflik Natuna, Fadli Zon Prabowo Bukan Lembek, tapi Realistis ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT Kapal Coast Guard China-4301 membayangi KRI Usman Harun-359 saat melaksanakan patroli mendekati kapal nelayan pukat China yang melakukan penangkapan ikan di ZEE Indonesia Utara Pulau Natuna, Sabtu 11/1/2020 dini hari. Dalam patroli tersebut KRI Usman Harun-359 bersama KRI Jhon Lie-358 dan KRI Karel Satsuitubun-356 melakukan patroli dan bertemu enam kapal Coast Guard China, satu kapal pengawas perikanan China, dan 49 kapal nelayan pukat wilayah hak berdaulat merupakan kawasan yang berjarak hingga 200 mil dari pulau terluar Indonesia, maka wilayah berdaulat hanya mencapai kawasan berjarak 12 mil dari pulau terluar. Wilayah berdaulat ini umumnya dijaga oleh kapal milik TNI AL, sedangkan wilayah hak berdaulat dijaga oleh kapal coast guard. "Tapi kalau dengan Indonesia, Nine-Dash Line itu tidak bersinggungan dengan yang 12 mil itu, tapi bersinggungan dengan yang hak berdaulat kita yang 200 mil," ucapnya. Baca juga Pengamat Buat China, Persoalan Natuna Ini Kecil, Kita Sampai Harus Level Presiden yang Turun Tidak diakuinya wilayah hak berdaulat itulah yang kemudian juga membuat Pemerintah Indonesia hingga kini juga tidak pernah mengakui Nine-Dash Line China. Ketika ketegangan terjadi, Presiden Joko Widodo pun menyempatkan diri untuk berkunjung ke Natuna pada 7 Januari lalu. Saat itu, Presiden Jokowi menyatakan bahwa, tidak ada satu pun wilayah kedaulatan Indonesia yang dilanggar oleh China. Hal itu diketahui Presiden setelah mengkonfirmasi kepada panglima, bupati hingga gubernur. "Jadi, apa yang diucapkan Presiden itu benar, karena kapal-kapal coast guard itu tidak masuk ke yang 12 mil itu. Mereka tidak masuk ke sana, itu benar," ucap Hikmahanto. Baca juga Lagi, 3 Kapal Perang Indonesia Usir Kapal China Keluar dari Natuna ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT Kapal Coast Guard China-5302 memotong haluan KRI Usman Harun-359 pada jarak 60 yards sekitar 55 meter saat melaksanakan patroli mendekati kapal nelayan pukat China yang melakukan penangkapan ikan di ZEE Indonesia Utara Pulau Natuna, Sabtu 11/1/2020. Dalam patroli tersebut KRI Usman Harun-359 bersama KRI Jhon Lie-358 dan KRI Karel Satsuitubun-356 melakukan patroli dan bertemu enam kapal Coast Guard China, satu kapal pengawas perikanan China, dan 49 kapal nelayan pukat dikerjasamakan Meski Indonesia dapat mengeksploitasi seluruh kekayaan alam yang ada di wilayah ZEE sebagai hak berdaulat, bukan berarti negara lain tidak bisa turut mengeksploitasinya. Hal itu dapat terjadi jika negara yang berbatasan saling mengakui wilayah hak kedaulatan masing-masing. Bahkan, Hikmahanto menambahkan, UNCLOS mengamanatkan adanya kerja sama dalam pengelolaan wilayah hak berdaulat terutama bagi negara yang tidak memiliki kawasan pantai. Sehingga, negara tersebut juga dapat menikmati hasil alam kekayaan laut. Sejauh ini, satu-satunya traditional fishing zone di wilayah ZEE Indonesia yang dikerjasamakan dengan negara lain yakni hanya di Selat Malaka yaitu antara Indonesia dan Malaysia. Baca juga Guru Besar UI Sampai Kiamat, Persoalan Indonesia Vs China di Natuna Tak Akan Selesai Kini, yang jadi persoalan yaitu bagaimana menjaga wilayah hak kedaulatan Indonesia agar tidak dicuri kekayaan alamnya oleh kapal-kapal nelayan negara lain. Menurut Hikmahanto, ada tiga upaya yang bisa dilakukan pemerintah. Pertama, Indonesia harus terus konsisten menolak klaim China atas Nine-Dash Line. Kedua, melakukan mobilisasi nelayan besar-besaran ke wilayah perairan Natuna. Bahkan, bila perlu pemerintah memberikan insentif kepada nelayan yang mau menangkap ikan di sana. Namun pada saat yang sama ekosistem serta keanekaragaman hayati di wilayah tersebut juga harus dapat dijaga. Baca juga Terkait Natuna, Luhut Emoh Dicap Lembek Ketiga, pada saat yang sama pemerintah harus memperkuat armada coast guard yang dimiliki. Salah satu kendala kapal coast guard milik Badan Keamanan Laut Bakamla maupun Kementerian Kelautan dan Perikanan KKP jarang beroperasi di wilayah hak kedaulatan karena tonase kapal milik mereka yang kecil. "Nelayan kita yang dari Natuna itu juga sering complain, 'Kami diusir oleh coast guard China, tapi kami tidak punya backup yang backing kitaâ. Sementara kapal nelayan China ketika hendak kita adili karena melawan hukum, nanti hadir coast guard China untuk merapat. Ini yang harus kita kuat-kuatan di situ, jadi patroli," ujarnya. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Unsur-unsur negara. Memang sebagian besar negara di dunia ini sudah merdeka dan mempunyai wilayah masing-masing. Namun, apa salahnya kita mengetahui bagaimana sutu negara dapat berdiri dan unsur-unsur apa saja yang ada dalam negara. Dalam membentuk suatu negara dibutuhkan beberapa unsur terbentunya negara agar negara suatu negara dapat diakui secara sempurna. Hal ini sesuai dengan pengertian negara, bahwa negara adalah adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara adalah pengorganisasian masyarakat suatu wilayah tersebut dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Berdasarkan pengertian tersebut, seharusnya kita sudah sedikit mengatahui tentang apa saja unsur-unsur negara. Setidaknya, agar suatu negara mempunyai status yang kokoh, setidaknya harus mempunyai 3 unsur utama terbentuknya negara, dan 1 unsur pendukung terbentunya. Jadi ada 4 unsur terbentuknya negara. Unsur utama terbentuknya negara yaitu rakyat, wilayah, dan pemerintah yang berdaulat. Sedangkan unsur pendukung terbentuknya negara yaitu adanya pemerintah yang berdaulat. Keempat unsur negara tersebut harus dimiliki oleh suatu negara. Misalnya negara indonesia, unsur negara yang pertama yaitu rakyat sudah dilengkapi bahkan negara Indonesia adalah negara dengan populasi penduduk terbesar kelima didunia. Unsur negara indonesia yang kedua adalah wilayah. Wilayah indonesia sudah jelas dari sabang sampai merauke. Untuk unsur negara indonesia yang ketiga yaitu pemerintah yang berdaulat. Indonesia sudah mempunyai pemerintahan yang diakui saat ini dipimpin presiden Joko Widodo. Sedangkan unsur negara yang keempat adalah diakui oleh negara lain. Indonesia sudah jelas diakui oleh negara lain, hal ini terlihat dari keikutsertaan negara indonesia dalam organisasi internasional, misalnya PBB, ASEAN, dan G20. Untuk lebih memperjelas tentang unsur negara yang terdiri dari rakyat, wilayah, pemerintah, dan pengakuan, berikut ini kami sampaikan penjelasan satu persatu tentang unsur negara. Unsur-unsur negara adalah bagian yang penting untuk membentuk suatu negara, sehingga negara memiliki pengertian yang utuh. Jika salah satu unsur tidak terpenuhi, maka tidak sempurnalah negara itu. Negara dapat memiliki status yang kokoh jika didukung oleh minimal tiga unsur utama, yaitu rakyat, wilayah, dan pemerintah berdaulat. Selain itu, ada satu unsur tambahan, yaitu pengakuan dari negara lain. Unsur Negara ke-1 Rakyat Rakyat adalah unsur terpenting dari suatu negara. Rakyat adalah segenap orang yang bertempat tinggal di daerah atau wilayah suatu negara. Sebagai unsur negara, rakyat dibedakan menjadi dua, yaitu penduduk dan bukan penduduk; warga negara dan bukan warga negara 1 Penduduk adalah orang yang bertempat tinggal di suatu daerah atau wilayah negara menetap, secara turun-temurun tinggal di wilayah itu. Penduduk biasanya memiliki KTP. Bukan penduduk adalah orang yang tinggal di dalam suatu wilayah negara hanya sementara, misalnya turis dan tenaga kerja asing. 2 Warga negara adalah orang yang berdasarkan hukum merupakan anggota dari suatu warga negara adalah orang yang berada pada suatu negara, tetapi secara hukum tidak menjadi anggota negara, misalnya duta besar, konsul, dan atase perdagangan. Unsur Negara ke-2 Wilayah Selain rakyat, unsur negara yang kedua yaitu wilayah atau daerah kekuasaan. Setiap negara pasti memiliki wilayah untuk tempat tinggal rakyatnya. Wilayah adalah batas tempat tinggal bagi rakyat dan pemerintah dalam menjalankan kedaulatannya. Wilayah suatu negara meliputi daratan, lautan, dan udara. 1 Daratan Daratan adalah wilayah di permukaan bumi dengan batas tertentu dan dalam tanah di bawah permukaan bumi. Batas suatu daratan dapat berupa a batas alam, misalnya sungai, gunung, danau, dan pegunungan; b batas buatan, misalnya pagar tembok atau kawat berduri; c batas menurut ilmu pasti, misalnya garis lintang dan garis bujur. 2 Lautan Lautan adalah wilayah air yang berupa laut atau lautan yang berada dalam batas-batas negara tersebut. Wilayah laut sering disebut laut teritorial. Beberapa pedoman yang menentukan batas-batas laut suatu negara berdasar traktat multilateral 10 Desember 1982 di Montego Bay, Jamaica adalah sebagai berikut a Lautan teritorial adalah lautan yang dimiliki negara dengan jarak 12 mil diukur dari garis lurus yang ditarik dari pantai. b Zona bersebelahan adalah batas lautan selebar 12 mil di luar batas laut teritorial atau 24 mil dari pantai. c Zona Ekonomi Eksklusif ZEE adalah wilayah laut dari suatu negara pantai yang batasnya 200 mil laut dari pantai. d Batas landas benua adalah wilayah lautan suatu negara yang lebih dari 200 mil laut di lautan bebas. 3 Udara Udara adalah wilayah yang berada di atas wilayah daratan dan lautan. Ketentuan wilayah udara ini didasarkan pada perjanjian Paris tahun 1911, yaitu negara-negara merdeka dan berdaulat berhak mengadakan eksplorasi dan eksploitasi di wilayah udaranya, misalnya untuk satelit dan penerbangan. 4 Wilayah Ekstrateritorial Wilayah ekstrateritorial adalah tempat-tempat yang menurut hukum internasional diakui sebagai wilayah kekuasaan suatu negara, meskipun tempat itu berada di wilayah negara lain. Termasuk di dalamnya adalah tempat bekerja perwakilan suatu negara, kapal-kapal laut yang berlayar di laut terbuka di bawah suatu bendera negara tertentu. Di wilayah itu pengibaran bendera negara yang bersangkutan diperbolehkan. Demikian pula pemungutan suara warga negara yang sedang berada di negara lain untuk pemilu di negara asalnya. Contoh di atas kapal floating island berbendera Indonesia berlaku kekuasaan negara dan undang-undang NKRI. Unsur Negara ke-3 Pemerintah yang Berdaulat Sebagai salah satu unsur pembentuk negara istilah pemerintah merupakan terjemahan dari kata asing government Inggris, gouvernement Prancis. Dalam arti luas, pemerintah adalah gabungan dari semua badan kenegaraan eksekutif, legislatif, yudikatif yang berkuasa memerintah di wilayah suatu negara. Dalam arti sempit, pemerintah mencakup lembaga eksekutif saja. Menurut Utrecht Utrecht 1959, istilah pemerintah meliputi pengertian yang tidak sama sebagai berikut. 1 Pemerintah sebagai gabungan semua badan kenegaraan atau seluruh alat perlengkapan negara adalam arti luas yang meliputi badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. 2 Pemerintah sebagai badan kenegaraan tertinggi yang berkuasa memerintah di wilayah suatu negara. 3 Pemerintah sebagai badan eksekutif presiden bersama menteri-menteri kabinet. Istilah kedaulatan merupakan terjemahan dari sovereignty Inggris, souveranetePrancis, sovranusItalia yang semuanya diturunkan dari kata supremusLatin yang berarti tertinggi. Kedaulatan berarti kekuasan yang tertinggi, tidak di bawah kekuasaan lain. Pemerintah yang berdaulat berarti pemerintah yang memegang kekuasaan tertinggi di dalam negaranya dan tidak berada di bawah kekuasaan pemerintah negara lain. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa pemerintah yang berdaulat itu berkuasa ke dalam dan ke luar. 1 Kekuasaan ke dalam berarti bahwa kekuasaan pemerintah itu dihormati dan ditaati oleh seluruh rakyat dalam negara itu. 2 Kekuasaan ke luar berarti bahwa kekuasaan pemerintah itu dihormati dan diakui oleh negara-negara lain. Unsur Negara ke-4 Pengakuan dari Negara Lain Selain tiga unsur utama negara di atas, ada unsur pendukung terbentuknya negara, yaitu deklaratif atau pengakuan dari negara lain. Pengakuan negara lain ini berdasarkan ketentuan hukum internasional. Pengakuan suatu negara didasarkan adanya beberapa faktor, yaitu a. adanya kekhawatiran terancam kelangsungan hidupnya; b. ketentuan hukum alam bahwa suatu negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa bantuan dan kerja sama dengan negara lain. Pengakuan dari negara lain dibedakan menjadi dua, yaitu a. pengakuan de facto adalah pengakuan berdasarkan kenyataan yang ada; b. pengakuan de jure adalah pengakuan berdasarkan hukum. Adanya pengakuan dari negara lain menjadi tanda bahwa suatu negara baru yang telah memenuhi persyaratan konstitutif diterima sebagai anggota baru dalam pergaulan antarnegara. Dipandang dari sudut hukum internasional, faktor pengakuan sangat penting, yaitu untuk a. tidak mengasingkan suatu kumpulan manusia dari hubungan hubungan internasional; b. menjamin kelanjutan hubungan-hubungan intenasional dengan jalan mencegah kekosongan hukum yang merugikan, baik bagi kepentingan-kepentingan individu maupun hubungan antarnegara. Sebagai contohnya, Proklamasi kemerdekaan Amerika Serikat dilaksanakan pada tanggal 4 Juli 1776, namun Inggris yang pernah berkuasa di wilayah AS baru mengakui kemerdekaan negara itu pada tahun 1783. Pada tanggal 17 Agustus 1945, Indonesia menyatakan kemerdekaannya. Unsur-unsur negara terpenuhi pada tanggal 18 Agustus 1945. Namun, pengakuan pertama diberikan oleh Mesir, pada tanggal 10 Juni 1947. Berturut-turut kemerdekaan Indonesia itu kemudian diakui oleh Lebanon, Arab Saudi, Afghanistan, Syria dan Burma. Perbedaan antara pengakuan de facto dan pengakuan de jure adalah sebagai berikut. a. Hanya negara atau pemerintah yang diakui secara de jure yang dapat mengajukan klaim atas harta benda yang berada dalam wilayah negara yang mengakui. b. Wakil-wakil dari negara yang diakui secara de factosecara hukum tidak berhak atas kekebalan-kekebalan dan hak-hak istimewah diplomatik secara penuh. c. Pengakuan de factoâkarena sifatnya sementaraâ pada prinsipnya dapat ditarik kembali. d. Apabila suatu negara berdaulat yang diakui secara de jure memberikan kemerdekaan kepada suatu wilayah jajahan, maka negara yang baru merdeka itu harus diakui secara de jure pula. Menurut Starke JG Starke 2008, tindakan pemberian pengakuan dapat dilakukan secara tegas expresss, yaitu pengakuan yang dinyatakan secara resmi berupa nota diplomatik, pesan pribadi kepala negara atau menteri luar negeri, pernyataan parlemen, atau melalui traktat. Pengakuan juga dapat dilakukan secara tidak tegas implied, yaitu pengakuan yang ditampakkan oleh hubungan tertentu antara negara yang mengakui dengan negara atau pemerintahan baru. Suatu negara akan memberikan pengakuan akan keberadaan negara lain karena beberapa alasan sebagai berikut a. Alasan ketertiban dan keamanan, artinya dengan memberikan pengakuan terhadap negara lain akan memengaruhi keamanan dan ketertiban dalam negerinya, kawasan regionalnya, dan dunia. b. Alasan ekonomi, artinya negara memberi pengakuan terhadap negara lain agar dapat bekerja sama dalam ekonomi. Dewasa ini, semua negara pasti akan mengakui keberadaan negara lain karena semua bangsa selalu merasa ketergantungan. Namun, ada juga negara yang tidak mengakui keberadaan negara lain karena alasan, seperti negara tersebut tidak memiliki prinsip yang sejalan perikemanusiaan, perdamaian, dan menghormati kedaulatan.
wilayah penduduk pemerintah dan kedaulatan merupakan